Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Nazib Razak di vonis total 72 tahun penjara untuk tujuh dakwaan pada rangkain pertama dari tiga sidang yang harus dijalaninya. Ia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar 719 milyar subsider 5 tahun kurungan.
Najib Razak/Gbr Oleh Republika.co.id |
Vonis itu bisa membuatnya dilarang berpolitik selama bertahun-tahun, namun demikian Najib hanya harus dipenjara 12 tahun atau sesuai vonis terlama dari tujuh dakwaan. Hal ini karena hakim menetapkan seluruh vonis dijalankan bersamaan. Hakim juga menyatakan Najib bisa tetap berada diluar penjara sampai vonisnya berkekuatan hukum tetap.Selepas vonis dibacakan, para pembela Najib menyatakan banding.
Dalam sidang pada Selasa (28/07/2020), Hakin Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tiga dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 42 juta ringgit, 1 Penyalah gunaan kewenangan , dan tiga penggelapan asset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.
"Karena itu saya menyatakan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan", ujarnya di Kuala Lumpur sebagaimana dikutif sejumlah media Malaysia, seperti Bernama, The Start, The Edge Market, Berita Harian, Malaymail dan Free Malaysia Today.
Hakim Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 210 juta ringgit untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk setiap dakwaan pengelapan asset dalam pengawasannya, Najib divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Najib 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan TPPU, hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda serendahnya 10.000 ringgit.
Konstitusi Malaysia, sebagaimana dijelaskan dua pakar hukum tatanegara kepada Malaymail, yakni Lim Wei Jiet dan Sivarasa Rasiah, melarang siapapun menjadi pengurus partai jika divonis sekurangnya setahun. Terpidana dengan hukuman minimum setahun juga dilarang ikut pemilu.
Larangan menjadi pengurus partai dan ikut pemilu berlaku paling singkat lima tahun sejak hukuman ditetapkan. Larangan serupa berlaku bagi siapapun yang didenda serendahnya 2000 ringgit. Larangan tetap berlaku meski terdakwa mengajukan banding. Hal itu antara lain, pernah dialami sejumlah politisi Malaysia, seperti Anwar Ibrahim dan Karpal Singh.
Gagal Membela Diri
Hakim menilai Najib gagal menyangkal dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Najib dinyatakan bersalah sesuai pasal 23 ayat 1 dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Hakin menolak pembelaan Najib bahwa tanda tangannya dipalsukan dan dipakai Jho Low mencairkan dana dari rekening SRC Internasional. "Siapa yang berani memalsukan tanda tangan dia?" kata Hakim Nazlan.
SRC Internasional merupakan anak usaha IMDB, lembaga investasi Malaysia yang dibentuk pada pemerintahan Najib. Jho Low menjadi manager investasi yang diduga kuat membantu Najib membentuk IMDB.
Setelah membentuk IMDB, Jho Low diduga merancang korupsi dari lembaga itu. Sejak 2015 keberadaannya tak diketahui dan ia dinyatakan sebagai buronan disejumlah negara.
Penyidik disejumlah negara menaksir sedikitnya 4,5 milyar dollar AS (Rp.65,5 triliun) dicuri dari IMDB. Dana curian antara lain, masuk ke rekening Najib 680 juta dollar AS. Dana curia diduga dipakai untuk berbagai keperluan Najib, keluarga dan koleganya di UMNO.
Hakim Nazlan tidak menerima pula pembelaan Najib soal dana 680 juta dollar AS dan 42 juta ringgit direkeningnya. Awalnya Najib mengaku dana itu sumbangan dari keluarga kerajaan Arab Saudi, Anehnya Najib malah mengembalikan 680 juta dollar AS itu ke rekening milik Tanore, perusahaan yang dikelola kerabat dan kenalan Jho Low.
"Dalam pendapat saya, kala terdakwa diberi tahu soal sumbangan oleh Jho Low, terdakwa seharusnya memeriksa dan mendalami informasi itu. Tak ada penjelasan dari sumbangan itu, atau apakah ada syaratnya. Apakah itu utang luar negeri, hibah atau pinjaman (pribadi)?, Terdakwa seharusnya menelepon menteri luar negerinya atau Duta Besar Arab Saudi. Terdakwa sebaga Perdana Menteri, menerima keterangan Jho Low", kata Hakim.
Sidang pada selasa merupakan rangkaian pertama dari tiga rangkaian sidang terpisah dengan total 42 dakwaan untuk Najib. Diseluruh tiga rangkaian sidang, Najib dijerat TPPU, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan asset dalam pengawasan, dan perintangan audit IMDB. Seluruh rangkaian sidang terkait dugaan korupsi di IMDB, istri Najib, Siti Rosmah tengah menghadapi perkaranya sendiri. (Sumber : Kompas/Juli 2020/I-XV)
Baca Juga :
Suku-Suku Khanibal Di Dunia Yang Pernah ada
Asmara Ditengah Perjuangan Jihad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar