Selasa, April 06, 2021
Senin, November 16, 2020
Proses Keturunan [Bani] Adam
Sumber :
http://ultahan.blogspot.com/
Artikel Terkait :
KETIKA ALLAH MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI
Rekomendasi :Minggu, Oktober 18, 2020
Marissa Haque, UU Cipta Kerja, Masyarakat Muslim Dimurtadkan
Selasa, Oktober 13, 2020
Benarkah Bulan Terbelah Dua? Membuktikan Mu'jizat Nabi [Dialog Sains Mualaf Inggris]
DISKUSI MUALAF INGGRIS - Allah berfirman: “Sungguh telah dekat hari qiamat, dan bulan pun telah terbelah (Q.S. Al-Qamar: 1)” Apakah kalian akan membenarkan kisah yang dari ayat Al-Qur’an ini menyebabkan masuk Islamnya pimpinan Hizb Islami Inggris ??Di bawah ini adalah kisahnya:
|
|
Img.Alsofwah.co.id |
Dalam temu wicara di televisi bersama pakar Geologi Muslim, Prof. Dr.
Zaghlul Al-Najar, salah seorang warga Inggris mengajukan pertanyaan
kepadanya, apakah ayat dari surat Al-Qamar di atas memiliki kandungan
mukjizat secara ilmiah ?
Salah satu tema diskusi waktu itu adalah seputar mukjizat ilmiah dari Al-Qur’an. Salah seorang pemuda yang beragama muslim pun berdiri dan bertanya, “Wahai Tuan, apakah menurut anda ayat yang berbunyi [Telah dekat hari qiamat dan bulan pun telah terbelah] mengandung mukjizat secara ilmiah ? Maka saya menjawabnya: Tidak, sebab kehebatan ilmiah diterangkan oleh ilmu pengetahuan, sedangkan mukjizat tidak bisa diterangkan ilmu pengetahuan, sebab ia tidak bisa menjagkaunya.
Dan tentang terbelahnya bulan, maka itu adalah mukjizat yang terjadi pada Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai pembenaran atas kenabian dan kerasulannya, sebagaimana nabi-nabi sebelumnya. Dan mukjizat yang kelihatan, maka itu disaksikan dan dibenarkan oleh setiap orang yang melihatnya. Andai hal itu tidak termaktub di dalam kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah, maka tentulah kami para muslimin di zaman ini tidak akan mengimani hal itu. Akan tetapi hal itu memang benar termaktub di dalam Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Dan memang Allah ta’alaa benar-benar Maha berkuasa atas segala sesuatu.
|
|
Img.Alsofwah.co.id |
Maka Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar pun mengutip sebuah kisah Rasulullah membelah bulan. Kisah itu adalah sebelum hijrah dari Mekah Mukarramah ke Madinah. Orang-orang musyrik berkata, “Wahai Muhammad, kalau engkau benar Nabi dan Rasul, coba tunjukkan kepada kami satu kehebatan yang bisa membuktikan kenabian dan kerasulanmu (mengejek dan mengolok-olok)?” Rasulullah bertanya, “Apa yang kalian inginkan ? Mereka menjawab: Coba belah bulan, ..”
Maka Rasulullah pun berdiri dan terdiam, lalu berdoa kepada Allah agar menolongnya. Maka Allah memberitahu Muhammad agar mengarahkan telunjuknya ke bulan. Maka Rasulullah pun mengarahkan telunjuknya ke bulan, dan terbelahlah bulat itu dengan sebenar-benarnya. Maka serta-merta orang-orang musyrik pun berujar, “Muhammad, engkau benar-benar telah menyihir kami!” Akan tetapi para ahli mengatakan bahwa sihir, memang benar bisa saja “menyihir” orang yang ada disampingnya akan tetapi tidak bisa menyihir orang yang tidak ada ditempat itu. Maka mereka pun pada menunggu orang-orang yang akan pulang dari perjalanan. Maka orang-orang Quraisy pun bergegas menuju keluar batas kota Mekkah menanti orang yang baru pulang dari perjalanan. Dan ketika datang rombongan yang pertama kali dari perjalanan menuju Mekkah, maka orang-orang musyrik pun bertanya, “Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh dengan bulan?”Mereka menjawab, “Ya, benar. Pada suatu malam yang lalu kami melihat bulan terbelah menjadi dua dansaling menjauh masing-masingnya kemudian bersatu kembali…!!!”
Maka sebagian mereka pun beriman, dan sebagian lainnya lagi
tetap kafir (ingkar). Oleh karena itu, Allah menurunkan
ayat-Nya:
اقتربت الساعة وانشق القمر، وإن يروا آية يعرضوا
ويقولوا Ø³ØØ± مستمر، وكذبوا واتبعوا أهوائهم، وكل أمر مستقر …
Ini adalah kisah nyata, demikian kata Prof. Dr. Zaghlul Al-Najar. Dan setelah selesainya Prof. Dr. Zaghlul menyampaikan hadits nabi tersebut, berdiri seorang muslim warga Inggris dan memperkenalkan diri seraya berkata, “Aku Daud Musa Pitkhok, ketua Al-Hizb Al-Islamy Inggris. Wahai tuan, bolehkah aku menambahkan??”
Baca Selanjutnya
:BENARKAH BULAN TERBELAH DUA?
Senin, Oktober 05, 2020
Oknum Pendeta Dituntut 10 Penjara Setelah Terbukti Cabuli Jemaatnya
Seorang oknum pendeta di Surabaya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kasus untuk oknum pendeta berinisial HL (57) dalam pembacaan sidang yang berlangsung secara online hari Senin (14/09/2020) kemarin.
|
| Oknum Pendeta/Foto By.Radar Surabya |
Selain dibawa kurungan selama 10 tahun, pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihak Bethania Thenu yang diwakili juru bicaranya mengaku lega usai pembacaan kasus tersebut. Ia menyebut orang yang melakukan hukum hukum. “Ini bukti hukum kita untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan hukum itu ada sanksinya, ”kata Juru bicara Korban.
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim, ”ujarnya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim pada Senin (09/03/2020).
“Itu dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu lantai 4. Kebetulan tempat ibadah itu juga, tapi ada beberapa lantai. Ya, kompleks. Perbuatan itu bukan di dalam gerejanya, tapi di kamar tidur tersangka dan di lantai 4 yaitu ruang tamu, ”kata Pitra.
Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB / 155 / II / 2020 / UM / SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.
Aksi bejat yang diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih berusia 12 tahun. Semua bermula ketika korban yang berinisial IW masih berusia anak-anak dan dititipkan oleh orang tua ke pendeta HL. Dengan harapan, IW dapat berkembang secara rohani dan tumbuh menjadi pribadi dengan iman yang baik. Hal itu lamaran oleh Pitra yang memperoleh informasi dari keterangan saksi.
Sebelumnya, kepada laman detik, Direskrimum Polda Jatim Kombes R Sebelumnya, Andrias Ratulangi menyebut pelaku kemolekan tubuh korban. Sebab, masih berumur 12 tahun, tubuh korban sudah terlihat seperti seorang mahasiswi. “Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi),” ungkap Pitra.
Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul HL, Abdurrahman Saleh mengaku pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak mempertimbangkan dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/09/2020). * / Azim Arrasyid
Sumber : Hidayatullah.com
Baca Juga : PM Malaysia, Najib Razak Divonis 72 Tahun Penjara
Najib Razak, PM Malaysia Yang Divonis 72 Tahun Penjara
Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Nazib Razak di vonis total 72 tahun penjara untuk tujuh dakwaan pada rangkain pertama dari tiga sidang yang harus dijalaninya. Ia juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar 719 milyar subsider 5 tahun kurungan.
|
| Najib Razak/Gbr Oleh Republika.co.id |
Vonis itu bisa membuatnya dilarang berpolitik selama bertahun-tahun, namun demikian Najib hanya harus dipenjara 12 tahun atau sesuai vonis terlama dari tujuh dakwaan. Hal ini karena hakim menetapkan seluruh vonis dijalankan bersamaan. Hakim juga menyatakan Najib bisa tetap berada diluar penjara sampai vonisnya berkekuatan hukum tetap.Selepas vonis dibacakan, para pembela Najib menyatakan banding.
Dalam sidang pada Selasa (28/07/2020), Hakin Nazlan Ghazali memutuskan Najib bersalah untuk tiga dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 42 juta ringgit, 1 Penyalah gunaan kewenangan , dan tiga penggelapan asset dalam pengawasannya. Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan.
"Karena itu saya menyatakan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan", ujarnya di Kuala Lumpur sebagaimana dikutif sejumlah media Malaysia, seperti Bernama, The Start, The Edge Market, Berita Harian, Malaymail dan Free Malaysia Today.
Hakim Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 210 juta ringgit untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk setiap dakwaan pengelapan asset dalam pengawasannya, Najib divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Najib 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan TPPU, hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda serendahnya 10.000 ringgit.
Konstitusi Malaysia, sebagaimana dijelaskan dua pakar hukum tatanegara kepada Malaymail, yakni Lim Wei Jiet dan Sivarasa Rasiah, melarang siapapun menjadi pengurus partai jika divonis sekurangnya setahun. Terpidana dengan hukuman minimum setahun juga dilarang ikut pemilu.
Larangan menjadi pengurus partai dan ikut pemilu berlaku paling singkat lima tahun sejak hukuman ditetapkan. Larangan serupa berlaku bagi siapapun yang didenda serendahnya 2000 ringgit. Larangan tetap berlaku meski terdakwa mengajukan banding. Hal itu antara lain, pernah dialami sejumlah politisi Malaysia, seperti Anwar Ibrahim dan Karpal Singh.
Gagal Membela Diri
Hakim menilai Najib gagal menyangkal dakwaan penyalahgunaan kewenangan. Najib dinyatakan bersalah sesuai pasal 23 ayat 1 dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Hakin menolak pembelaan Najib bahwa tanda tangannya dipalsukan dan dipakai Jho Low mencairkan dana dari rekening SRC Internasional. "Siapa yang berani memalsukan tanda tangan dia?" kata Hakim Nazlan.
SRC Internasional merupakan anak usaha IMDB, lembaga investasi Malaysia yang dibentuk pada pemerintahan Najib. Jho Low menjadi manager investasi yang diduga kuat membantu Najib membentuk IMDB.
Setelah membentuk IMDB, Jho Low diduga merancang korupsi dari lembaga itu. Sejak 2015 keberadaannya tak diketahui dan ia dinyatakan sebagai buronan disejumlah negara.
Penyidik disejumlah negara menaksir sedikitnya 4,5 milyar dollar AS (Rp.65,5 triliun) dicuri dari IMDB. Dana curian antara lain, masuk ke rekening Najib 680 juta dollar AS. Dana curia diduga dipakai untuk berbagai keperluan Najib, keluarga dan koleganya di UMNO.
Hakim Nazlan tidak menerima pula pembelaan Najib soal dana 680 juta dollar AS dan 42 juta ringgit direkeningnya. Awalnya Najib mengaku dana itu sumbangan dari keluarga kerajaan Arab Saudi, Anehnya Najib malah mengembalikan 680 juta dollar AS itu ke rekening milik Tanore, perusahaan yang dikelola kerabat dan kenalan Jho Low.
"Dalam pendapat saya, kala terdakwa diberi tahu soal sumbangan oleh Jho Low, terdakwa seharusnya memeriksa dan mendalami informasi itu. Tak ada penjelasan dari sumbangan itu, atau apakah ada syaratnya. Apakah itu utang luar negeri, hibah atau pinjaman (pribadi)?, Terdakwa seharusnya menelepon menteri luar negerinya atau Duta Besar Arab Saudi. Terdakwa sebaga Perdana Menteri, menerima keterangan Jho Low", kata Hakim.
Sidang pada selasa merupakan rangkaian pertama dari tiga rangkaian sidang terpisah dengan total 42 dakwaan untuk Najib. Diseluruh tiga rangkaian sidang, Najib dijerat TPPU, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan asset dalam pengawasan, dan perintangan audit IMDB. Seluruh rangkaian sidang terkait dugaan korupsi di IMDB, istri Najib, Siti Rosmah tengah menghadapi perkaranya sendiri. (Sumber : Kompas/Juli 2020/I-XV)
Baca Juga :
Suku-Suku Khanibal Di Dunia Yang Pernah ada
Asmara Ditengah Perjuangan Jihad








