**




**

“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Qs. Ghofir : 57).

**


"Sesungguhnya keadaannya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya : "Jadilah!, maka terjadilah ia"(QS.Yasiin:82)


**


“Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”.(Q.S adz-Dzaariyaat ayat 56)


**


"Dan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para Malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan Jin, maka ia mendurhakai perintah-Nya".(QS.Al-Kahfi:50)

**


“Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (Qs. Yasin : 78)

**


"Dan apakah orang2 kafir tidak mengetahui, bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup, maka mengapakah mereka tiada juga beriman?"(QS.An-Anbiyaa':30)


**


“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”(QS Ar Ruum:41).


**

"Sekali-kali tiadalah kuasa bagiku terhadapmu melainkan (sekedar) aku menyeru kamu, lalu kamu mematuhi seruanku. Oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu, dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku".(QS.Ibrahim:22)


**

HOME >> NUSANTARA >> MUSLIM TAGS >> RENUNGAN >> E-BOOKS >> TIPS SEHAT ALA NABI

Senin, Oktober 05, 2020

Oknum Pendeta Dituntut 10 Penjara Setelah Terbukti Cabuli Jemaatnya

**

Seorang oknum pendeta di Surabaya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kasus untuk oknum pendeta berinisial HL (57) dalam pembacaan sidang yang berlangsung secara online hari Senin (14/09/2020) kemarin.

       
Oknum Pendeta/Foto By.Radar Surabya

Selain dibawa kurungan selama 10 tahun, pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihak Bethania Thenu yang diwakili juru bicaranya mengaku lega usai pembacaan kasus tersebut. Ia menyebut orang yang melakukan hukum hukum. “Ini bukti hukum kita untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu         siapa. Jika kita melakukan hukum itu ada sanksinya, ”kata Juru bicara Korban.

Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim, ”ujarnya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim pada Senin (09/03/2020).

“Itu dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu lantai 4. Kebetulan tempat ibadah itu juga, tapi ada beberapa lantai. Ya, kompleks. Perbuatan itu bukan di dalam gerejanya, tapi di kamar tidur tersangka dan di lantai 4 yaitu ruang tamu, ”kata Pitra.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB / 155 / II / 2020 / UM / SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.

Aksi bejat yang diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih berusia 12 tahun. Semua bermula ketika korban yang berinisial IW masih berusia anak-anak dan dititipkan oleh orang tua ke pendeta HL. Dengan harapan, IW dapat berkembang secara rohani dan tumbuh menjadi pribadi dengan iman yang baik. Hal itu lamaran oleh Pitra yang memperoleh informasi dari keterangan saksi.

Sebelumnya, kepada laman detik, Direskrimum Polda Jatim Kombes R Sebelumnya, Andrias Ratulangi menyebut pelaku kemolekan tubuh korban. Sebab, masih berumur 12 tahun, tubuh korban sudah terlihat seperti seorang mahasiswi. “Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi),” ungkap Pitra.

Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul HL, Abdurrahman Saleh mengaku pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak mempertimbangkan dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/09/2020). * / Azim Arrasyid

Sumber : Hidayatullah.com

Baca Juga : PM Malaysia, Najib Razak Divonis 72 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

******